Kabar Kementerian Hukum dan Ham Papua
Tim Kepegawaian Kanwil Papua Gelar Sosialisasi Kebijakan Baru Tunjangan Kinerja

ASN Kemenkumham Papua menerima materi kebijakan baru kepegawaian
SIGAPNEWS.CO.ID | PAPUA - Ada banyak cara untuk membuat pekerjaan menjadi lebih efektif dan menyenangkan. Tidak perlu membuat forum-forum resmi, bisa juga sambil menyeruput kopi pagi.
Hal itulah yang terjadi pagi ini (29/8). Bersama para pejabat administrasi, Kanwil Kemenkumham Papua, Kadiv Pemasyarakatan Endang L Hardiman, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Muhamad Mufid, Kadiv Keimigrasian Ian Fidihanto Markos didampingi Kepala Bagian Umum, Dina Aplena menggelar evaluasi kinerja.
Tidak hanya itu saja, dalam kegiatan santai di Aula Utama Kanwil Papua, mereka juga menyusun strategi kinerja kedepannya.
Selain Para pejabat administrasi yang hadir dalam Kegiatan Coffe Morning, juga digelar secara daring yang melibatkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Tanah Papua beserta Stafnya.
Dalam forum informal tersebut, dibahas banyak hal, hingga Rapat Kerja Kolaborasi Pengelolaan dan Supervisi Kinerja Kemenkumham 2023/2024.
Forum kecil yang berlangsung selama 2 jam itu memang berlangsung hangat dengan diskusi dan tanya jawab. Pembahasan yang serius, disampaikan dengan santai.
Menjadi Agenda penting pada Coffee Morning pagi ini Sosialisasi Kebijakan Baru Terkait Tunjangan Kinerja dan peraturan terbaru tentang kepegawaian.
Sosialisasi ini sampaikan Kepala Bagian Umum Dina Aplena beserta Tim kepegawaian, hal ini berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : SEK-KU.01.01-200 tanggal 21 Agustus 2023 hal Pelaksanaan Kebijakan Tunjangan Kinerja pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua melalui Tim Kepegawaian lakukan sosialisasi terkait perubahan regulasi dan aturan dalam pemberian Tunjangan Kinerja (Tunkir) pada aplikasi Simpeg Kemenkumham bertempat di Aula Utama Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Selasa (29/08/2023).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dan ditujukan kepada seluruh pegawai. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana pada Sub Bagian Kepegawaian, TU dan RT Serta para sekretaris Pimpinan.
Dalam sosialisasi ini Roberth Malwewan Staf Kepegawaian menyampaikan agar seluruh pegawai melakukan pengisian jurnal harian secara disiplin pada saat hari kerja, begitupun pengajuan dinas luar hanya bisa di input oleh bagaian Kepegawaian Tata Usaha.
“Diharapkan seluruh pegawai untuk membuat jurnal tiap hari karena jika lupa akan secara otomatis terpotong, jika ada dinas luar harus melakukan koordinasi dengan tata usaha,” terang Roberth.
Pada kesempatan ini, Staf Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha & Rumah Tangga turut mengingatkan kepada seluruh pegawai agar apa yang disampaikan dan disosialisasikan terkait aturan baru pengisian jurnal harian dan dinas luar, maupun cuti pada aplikasi simpeg dipahami dengan baik karena berkaitan dengan penerimaan tunjangan kinerja masing-masing pegawai.
Dalam Kesempatan ini pula Kepala Bagian Umum, Dina Aplena juga mengharapkan dengan adanya perubahan peraturan ini seluruh pegawai untuk selalu berkoordinasi dan komunikasi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas, Cuti Sakit serta Cuti Tahunan.
“Mohon bantuan dan kerjasamanya supaya kita mengerti dan memahami, mohon apa yang disampaikan materinya kita bisa pahami. Intinya kita jaga komunikasi, semua sudah kita kerjakan hanya lebih ditekankan kembali. Dimohon juga Pejabat Administrator dan Pengawas untuk mengawasi dan menyampaikan kepada jajarannya tentang sosialisasi yang dilaksanakan ini,” tutup Dina Aplena
Editor :Aditya Sasmita