Tingkatkan Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Papua Jadi Narasumber
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si diundang secara khusus menyampaikan Sosialisasi tentang Penting Pencatatan dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dihafapan 50 orang Siswa YPA TITIP.
SIGAPNEWS.CO.ID | PAPUA - Yayasan Pelayanan Antar budaya Papua (YPA-Papua), yang dalam bahasa Inggris disebut Center for Intercultural Ministry, menggelar Kuliah Umum, dalam rangka Pembukaan Semester Program Basic TITIP, dengan Topik Manusia dan Lingkungan (4/9/2023).
Kuliah Umum YPA TITIP dilaksanakan bertempat di Aula Utama yang beralamat di Jalan Sosial atas, Hinekombe, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua
Kegiatan ini YPA TITIP berkomitmen untuk membangun Sumber Daya Manusia Papua seutuhnya dalam pengembangan mental, spiritual dan jasmani, TITIP telah berkembang dari lima mata pelajaran (Bahasa Inggris, Matematika, Character Building, Critical Thinking dan Small Business) hingga banyak lagi, seperti Community Development, Nutrition, Sports, Spiritual Formation, Economics.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si diundang secara khusus menyampaikan Sosialisasi tentang Penting Pencatatan dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dihafapan 50 orang Siswa YPA Titip.
Kakanwil Kemenkumham Papua, Ayorbaba mengatakan kedatangan nya beserta tim untuk sosialisasikan tentang Kekayaan Intelektual, Baik Kekayaan Intelektual Personal, seperti Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, maupun Kekayaan Intelektual Komunal seperti Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Geografis maupun Sumber Daya Genetik.
Kakanwil pada pada Sosialisasi Kuliah Umum menyampaikan ruang lingkup HKI hingga aspek pengenalan HKI, jenis-jenis HKI, proses pendaftaran paten serta arti pentingnya paten dalam mendukung kemandirian dan daya saing bangsa. Diharapkan dengan materi ini para peserta mendapatkan gambaran tentang HKI dan menyiapkan diri untuk mengarahkan hasil penelitiannya berorientasi paten.
Kegiatan ini merupakan Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si sampaikan Sosialisasi Pentingnya Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil. Dalam Penyampaian Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Kakanwil Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si mengungkapkan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2023 ini adalah untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan KI dan kemampuan teknis pemangku kepentingan khususnya inventor baik di perguruan tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dunia usaha dan masyarakat secara umum.
"Hak Kekayaan Intelektual orang Asli Papua harus dilindungi, orang Papua harus menikmati hasil olah pikir dan karsa dari hasil karyanya," Tegas Ayorbaba.
Dalam sosialisasi juga berlangsung diskusi menarik yang disampaikan dari setiap peserta dan mendengar masukan-masukan dari Kakanwil Kemenkumham Papua. Selain itu juga siswa Program Basic TPA TITIP 2 diantaranya menciptakan beberapa lagu, yang langsung diminta Kakanwil untuk segera didaftatkan dan biaya PNBP dibiayai oleh Kakanwil.
Kuliah Umum oleh Kakanwil Kemenkumham Papua ditutup dengan Foto bersama dengan Peserta Sosialisasi.
Editor :Aditya Sasmita